Hanya Orang Malas Yang Tidak Membagikan Ini)) Inilah 5 Hukum 0n4n1 dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan? - Muzaka Ratul Amal

Hanya Orang Malas Yang Tidak Membagikan Ini)) Inilah 5 Hukum 0n4n1 dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan?

Hanya Orang Malas Yang Tidak Membagikan Ini)) Inilah 5 Hukum 0n4n1 dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan? . Halo Sahabat Muzaka, kali ini Muzaka Ratul Amal akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Hanya Orang Malas Yang Tidak Membagikan Ini)) Inilah 5 Hukum 0n4n1 dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan? yang telah Muzaka analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga artikel Musaka kali ini mengenai Artikel SUAMI ISTRI, dapat menjadikan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Judul : Hanya Orang Malas Yang Tidak Membagikan Ini)) Inilah 5 Hukum 0n4n1 dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan?
link : Hanya Orang Malas Yang Tidak Membagikan Ini)) Inilah 5 Hukum 0n4n1 dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan?

Ada beberapa orang yang melepas kesepian dengan tangan sendiri. Namun Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan.

Para ahli hukum fiqih berbeda pendapat tentang hukumnya. Inilah 5 Pendapat hukum fiqih tentang hukum memuaskan diri sendiri dikutip Radarislam.com dari laman Kompas.com:

1. Pendapat Imam Maliki, Syafi’i, dan Zaidi
Ulama Maliki, Syafi’i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak berdasarkan Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya  kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”.

Yang dimaksud budak disini adalah budak yang didapat dalam perperangan untuk membela agama.

Sekianlah artikel Hanya Orang Malas Yang Tidak Membagikan Ini)) Inilah 5 Hukum 0n4n1 dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan? kali ini, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Hanya Orang Malas Yang Tidak Membagikan Ini)) Inilah 5 Hukum 0n4n1 dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan?


Anda sekarang membaca artikel Hanya Orang Malas Yang Tidak Membagikan Ini)) Inilah 5 Hukum 0n4n1 dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan? dengan alamat link https://muzakaratulamal.blogspot.com/2017/12/hanya-orang-malas-yang-tidak-membagikan_13.html

Subscribe to receive free email updates: